SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memperbolehkan kepada pasangan calon untuk memberikan kado atau hadiah berupa sembako ataupun lainnya, saat kampanye kepada warga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri. Katanya, sesuai PKPU No 12/2016 tentang tahapan kampanye, paslon dibolehkan memberikan sembako kepada warga saat kampanye, dengan catatan tidak memberikan dalam bentuk uang.
"Sesuai PKPU boleh para calon memberikan hadiah berupa sembako atau makanan kepada warga nanti saat kampanye terbuka, dengan syarat tidak dalam bentuk uang. Jadi kalau misalkan mau kasih bensin ya kasih bensinnya jangan uangnya," kata Syaiful, Senin (17/10/2016).
KPU pun menegaskan jika ada yang memberikan dalam bentuk uang, maka akan dikenakan sangsi diskualifikasi untuk para calon.
"Kalau ada ditemukan memberikan uang maka akan di diskualifikasi dan calon bisa gugur," ungkapnya.
KPU akan mengawasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat nanti kampanye jika para calon akan memberikan makanan atau sembako.
"Nanti teknis di lapangan kita dengan Bawaslu akan mengawasi," pungkasnya. (Meghat/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I