SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak membatasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk berkampanye di Media Sosial (Medsos). Tapi, dengan catatan harus mendaftarkan akun medsos ke KPU.
"KPU membolehkan kampanye di dunia maya dan tidak membatasi berapa jumlah akun sosial media yang menjadi bidikan tim pemenangan calon," kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, di Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye, di Aula KPU Banten, Kamis (13/10/2016).
Lanjut Syaiful, tim pemenangan pun harus segera mendaftarkan berapa jumlah akun medsos yang akan digunakan ke KPU Banten 27 Oktober nanti.
"Untuk pendaftaran sosial media akun, berapa jumlah akun sosial media nya. Akun itu harus didaftarkan ke KPU selambat-lambatnya 27 Oktober," lanjut Syaiful.
Kendati demikian, KPU akan tetap meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap mengawasi dan menindak kampanye medsos jika terjadi pelanggaran.
"Tindakannya akan dilakukan Bawaslu. Jadi kalau aktor media sosial yang SARA dan melanggar larangan kampanye itu akan tetap di sanksi," pungkasnya. (Meghat/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil