SERANG, TiikNOL - Batas waktu penyerahan berkas administrasi partai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diperpanjang hingga hari ini, Selasa (17/10).
Parpol yang belum menyerahkan syarat administrasi berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu tanda anggota (KTA), diberikan waktu hingga pukul 24.00.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, perpanjangan batas waktu tersebut sesuai surat edaran dari KPU RI nomor 585. Berdasarkan surat tersebut, perpanjangan waktu hanya berlaku untuk partai yang telah mengisi Sipol.
"Jika hari ini tidak menyerahkan persyaratan KTA dan KTP maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Heri saat ditemui di kantor KPU Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Selasa (17/10).
Menurut Heri, beberapa partai yang dinyatakan telah memenuhi syarat di antaranya, PSI, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, PKS, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, PKB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Republik dan PKPI.
"Yang masih harus menyerahkan berkas administrasi ada dua partai, Partai Persindo dan Partai Pika," ungkapnya.
Nantinya, Proses pendaftaran parpol di kantor KPU Kota Serang disupervisi langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Banten Enan Nadia, dan jajaran Panwaslu Kota Serang.
“Tanggal 24 Oktober nanti KPU Banten akan melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu terkait evaluasi pelaksanaan pendaftaran parpol sekaligus membahas metode verifikasi faktual,” pungkasnya. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam