TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, hingga kini belum menerima salah satu pendaftar Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) dari perwakilan 20 Parpol peserta Pemilu, Selasa (10/7/2018).
Seperti diketahui, KPU Kota Tangerang telah membuka pendaftaran bagi Bacaleg yang berkeinginan menjadi anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kota, sejak tanggal 4 Juli 2018 lalu.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menyampaikan, belum ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran Bacaleg hingga memasuki hari keenam usai pendaftaran dibuka pada 4 Juli - 17 Juli 2018.
"Sampai hari ini belum ada Parpol yang mengajukan," terang Banani kepada TitikNOL.
Kendati begitu pihaknya menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, untuk calon anggota legislatif ada peraturan yang harus dipatuhi dari salah satu partai politik.
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, pendaftaran Bacaleg terus dilakukan KPU Kota Tangerang sejak dimulai pada 4 Juli - 16 Juli 2018, mulai pukul 08.00 -16.00 Wib.
Akan tetapi, KPU memberikan waktu tambahan pada pendaftaran terakhir pada tanggal 17 Juli 2018, yang dimulai dari pukul 08.00 - 24.00 Wib. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten