SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang tetapkan 315 Daftar Pemilih Sementara (DPS) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Serang.
Komisioner KPU Kota Serang Firly MM mengatakan, untuk Rutan Serang masuk dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, kampung Kota Baru, Kecamatan Serang. Sementara itu, untuk Lapas Serang masuk dalam TPS 11 kampung Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.
"Untuk Rutan DPS nya 134, laki laki ada 130, perempuan ada 4. Untuk Lapas DPS nya 181, laki laki ada 178 perempuan ada tiga," kata Firly, ditemui di kantornya, Selasa (27/3/2018).
Firly menjelaskan, KPU pun sudah melakukan sosialisasi ke Rutan dan Lapas dan ada tiga hal yang menjadi catatan penting untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Serang 2018.
"Ada tiga hal yang menjadi catatan, pertama soal kekurangan surat suara, karena kita tidak akan tahu nanti apakah di dalam ada penambahan atau pengurangan, tapi kita sudah antisipasi itu," jelasnya.
Kedua, kata Firly, saat ini DPS di dalam Rutan dan Lapas hampir sebagian tidak memiliki KTP Elektrik. Hal ini menjadi catatan penting mengingat dalam aturan pemilih wajib menunjukan KTP.
"Kita sudah sepakati untuk persoalan ini, nanti saat pencoblosan mereka tidak jadi masalah jika tidak menunjukan E-KTP dengan catatan, para saksi paslon dan Panwaslu menyetujuinya," katanya.
Dan ketiga, adanya pertanyaan dari penghuni Rutan dan Lapas yang mekanisme pencoblosan yang domisilinya Kota Tangerang tapi berada di Lapas ataupun Rutan Serang.
"Tadi ada catatan yang memang belum ada aturannya, soal bagaimana penghuni yang domisilinya Kota Tangerang nyoblosnya seperti apa, ini yang masih kita diskusikan, kemungkinan nanti kita akan lakukan Drop box dimana nanti surat suara yang dimasukan ke box yang dikirim oleh KPU Kota Tangerang," ungkapnya.
KPU Kota Serang pun berharap untuk catatan soal warga binaan yang domisilinya Kota Tangerang tapi berada di Lapas ataupun Rutan Serang bisa dicarikan titiktemunya.
"Nanti kita akan konsultasikan juga bersama KPU Banten karena ini kan sudah lintas daerah," tukasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19