CILEGON, TitikNOL - Tujuh orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hal ini terkait tewasnya Andriyana (25) warga lingkungan Sukamaju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta pada Sabtu(3/12/2016) yang diduga dianiaya.
Baca juga: Terkait Tewasnya Andriyana, Polisi Periksa Belasan Penghuni Lapas Cilegon
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Ridzky Salatun mengatakan, tujuh orang penghuni lapas yang dibawa tersebut, statusnya masih sebagai saksi.
"Jadi mereka ini kita bawa ke Polres Cilegon supaya proses pemeriksaan lebih mudah," ujarnya.
Dikatakan AKP Ridzki, sebelum dibawa ke Mapolres Cilegon, ke tujuh penghuni lapas itu juga sebelumnya sudah didatangi pihaknya untuk dimintai keterangan.
"Jadi saya belum bisa menyimpulkan apakah korban meninggal akibat dianiaya atau tidak, karena kasus ini masih didalami," tuturnya. (Ardi/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23