SERANG, TitikNOL – Ahmad Basarah selaku Ketua Tim pemenangan pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarif, menolak keputusan KPU Kota Tangerang yang hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kota Tangerang.
Melalui rilis yang diterima redaksi Jumat (24/2/2017), Basarah mengaku, penolakan tersebut karena indikasi kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur sangat massiv.
Menurutnya, berpijak di atas bukti-bukti yang terpapar secara terang benderang, sejak awal pihaknya memandang pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis dan beralasan, dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: KPU Banten Sudah Distribusikan Logistik untuk PSU di Kota Tangerang
Dirinya juga mengaku heran dengan sikap kukuh KPU Kota Tangerang, yang menolak dibukanya data daftar pemilih tambahan dan banyaknya kelebihan surat suara yang terjadi di hampir seluruh TPS sekota Tangerang.
“Rekomendasi Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di 4 TPS menyiratkan sedikitnya dua hal paradoks yang secara terang benderang terungkap. Pertama, PSU di 4 TPS tersebut merupakan pengakuan yang paling terang dari lembaga penyelenggara pilkada bahwa kesalahan dan pelanggaran itu ada dan terjadi dengan sebenar-benarnya. Kedua, atas kekeliruan dan kesalahan yang terjadi, kami memandang perangkat penyelenggara pilkada Kota Tangerang tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Basarah pun menyampaikan sikap menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di 4 TPS. Dirinya juga menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang serta mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami