SERANG, TitikNOL - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika-Hazrumi kembali di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten oleh warga.
Kali ini, perihal pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpapang di kendaraan roda empat bergambar wajah.
Kori Budin Pelapor warga Lebak Banten mengatakan, tindakan pasangan calon WH-Andika sudah menyalahi aturan tentang pemasangan APK yang tidak semestinya.
"Mobil yang di branding itu sekarang tidak boleh. Saya lihat itu pas kampanye damai, sekitar lima mobil. Saya sebagai masyarakat mempunyai peran penting membantu mensukseskan pilgub ini," kata Kori usai menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Banten di jalan Kelapa dua Kota Serang, Sabtu (5/11/2016).
Baca juga: 'Bajak' Kegiatan Nelayan Kabupaten Tangerang, WH Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam bukti laporan yang serahkan kepada bawaslu Banten, yakni berupa foto mobil yang mengunakan Branding foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur banten. Selain itu, ia juga meminta Bawaslu untuk bersikap netral. "Saya ingin sekali ada tindak lanjut dari laporan ini sampai selesai, bagaimanapun Bawaslu harus netral," jelasnya.
Sementara itu, Laporan tersebut hanya diterima oleh staf Bawaslu yang berjaga tanpa ada salah satu pimpinan Bawaslu. "Hari senin kita suruh datang kembali, " pungkasnya. (Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini