SERANG, TitikNOL – Dua pelaku pembagi mie instan berstiker Cagub Cawagub Banten Wahidin Halim – Andika Hazrumy, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/3/2017).
Dengan demikian, kasus yang menjerat dua tersangka bernama Hidayat Wijaya Adipura (40), warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Afrizal Nur (50) warga Komplek Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini, dalam waktu dekat akan mulai disidangkan.
"Sudah dilimpahkan hari ini (ke Pengadilan Negeri Serang, red)" kata Jaksa Gakkumdu Kejari Serang, Andri Saputra, saat dihubungi wartawan via telepon.
Baca Juga: Jaksa Gakkumdu: Paket Mie Instan Dari Pendukung WH-Andika
Andri mengatakan, pasca dilimpahkan, kasus ini sendiri akan mulai disidangkan secara perdana pada Rabu (8/3/2017) besok.
"Besok sudah mulai menjalani sidang pemilu," lanjutnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang melimpahkan berkas dua tersangka kasus politik uang pembagian paket mie instan pada masa tenang Pilgub Banten 2017 ke Kejaksaan Negeri Serang. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang