SERANG, TitikNOL - Kejati Banten sudah menyiapkan jaksa untuk menyidangkan Ketua Panwascam Jayanti, Kabupaten Tangerang yang diduga memeras Caleg.
Saat ini, Kejati Banten masih menunggu kajian dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaslu di Kabupaten Tangerang untuk memenuhi alat bukti tindak pidana.
"Kalau dari sisi hukum sudah kami siapkan, kalau memang betul itu tindak pidana, akan dipersidangkan," katanya, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, oknum Ketua Panwascam itu diduga meminta sesuatu kepada salah satu Caleg.
Dengan modua bisa memberhentikan kasus pelanggaran, agar tidak di proses oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.
"Dari laporan bahwa ada Panwascam dilaporkan meminta sesuatu pada Caleg itu," ungkapnya.
Sejauh ini, Didik mengaku sudah menyerahkan lerkara tersebut ke Kejari Tangerang. Hingga kini, dirinya masij menunggu hasil perkembangan.
"Kalau di Kejati ada beberapa (perkara Pemilu). Yang pertama kemarin menindaklanjuti yang Panwas Kabupaten Tangerang sudah kita serahkan ke Kejari, nanti kita lihat hasilnya," tutupnya. (Son/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten