LEBAK, TitikNOL - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicanangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak selama dua hari kemarin, dinilai belum optimal. Pasalnya, disejumlah kecamatan masih banyak terpasang baligho, spanduk sampai stiker di tempat keramaian.
Pantauan TitikNOL, sepanjang jalan Rangkasbitung - Cileles - Gunung Kencana - Malingping sampai dengan Kecamatan Cibeber spanduk dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano-Embay serta WH-Andika masih banyak terpasang di jalan-jalan.
"Saya melihat hari ini masih banyak terpasang di jalan-jalan baliho atau spanduk dua pasang calon tersebut, padahal Panswaslu sudah menginstruksikan seluruh Panwascam di masing-masing daerah untuk mencopotnya," kata Achmad, warga Lebak Kamis (27/10/2016).
Menurutnya, Panwascam di masing-masing daerah tidak mengindahkan instruksi dari Panwaslu. “Sehingga, mereka membiarkan saja dan tidak ada tanda-tanda akan ditertibkan," ujarnya.
Sementara itu, Samsu Bahri, koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Lebak saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam di 28 Kecamatan agar mereka segera menertibkan APK yang terasang di tepat-tempat umum dan waktu penertiban selama dua hari.
"Mungkin petugas Panwascam mulai hari ini akan kembali bergerak dan kami kembali mengingatkannya agar APK calon segera diturunkan seluruhnya tanpa kecuali," papar Samsu. (Gun/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil