CILEGON, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon melakukan penertiban alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Penertiban dilakukan di sepanjang jalur protokol, Kota Cilegon, Rabu (26/10/2016).
Penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan alat peraga menyalahi aturan. Karena dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Kepala Daerah.
Ketua Panwaslu Kota Cilegon Sehabudin mengatakan, semua alat peraga kampanye ditertibkan karena dipasang di jalur protokol dan fasilitas umum.
"Dalam penertiban ini, kita berhasil menurunkan puluhan alat peraga seperti poster, spanduk dan baliho," jelasnya.
Menurut Sehabudin, pemasangan alat peraga kampanye cagub dan cawagub di wilayah Kota Cilegon sudah ditentukan di 12 titik.
"Kami ingin alat peraga kampanye dipasang dilokasi yang sudah ditentukan. Alat peraga kampanye ini supaya Kota Cilegon terlihat rapi," ujarnya. (Ardi/Quy)
Jadwal Lengkap Race MotoGP Jerman 2019
Mengenal Sosok Tb Hasanudin, Purnawirawan Jenderal TNI yang Religius
Aksi DJ Putar Lagu Remix Azan di Tunisia Diancam Dibunuh
Lima Penjara Terburuk dan Terkejam di Dunia
Pengusaha Lokal Protes Tak Dapat Proyek Perluasan di PT. Mitsubishi Chemical
Diancam Mau Dibunuh, Warga di Lebak Laporkan Kadesnya ke Polisi
Pembunuhan Warga di Tanara Terungkap, Ini Motifnya
Manfaat Makan Bersama Keluarga Bagi Kesehatan
Efek Mengerikan Gula Pada Tubuh
Desa di Kecamatan Cibadak Didesak Pasang Baliho Informasi Kegiatan APBDes