SERANG, TitikNOL – Sekretaris DPD Golkar Banten Bahrul Ulum, menyayangkan telah beredarnya Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang diusung di Golkar beredar di media sosial.
Padahal dirinya mengaku jika hingga saat ini belum menerima salinan putusan SK secara resmi dari DPP Golkar.
Diketahui, dalam SK yang beredar di media sosial tertulis jika DPP Golkar menetapkan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Banten 2017 mendatang.
"Tapi sayangnya surat keputusan itu (rekomendasi WH-Andika) belum kami terima tapi sudah beredar dii medsos, "kata Bahrul Ulum saat dihubungi via telepon, Jumat (5/8/2016).
Di sisi lain lanjut Ulum, Golkar Banten sebenarnya menginginkan jika kadernya yakni Andika Hazrumy bisa maju sebagai calon gubernur. Namun karena keputusan DPP Golkar menetapkan Andika maju sebagai calon wakil, pihaknya akan menerima semua keputusan DPP.
"Sebagaimana Undang-Undang Pilkada mengamanatkan bahwa penetapan dilakukan oleh DPP dan mungkin ada pertimbangan strategis sehingga DPP Partai Golkar menetapkan Pak Andika sebagi bakal calon wakil gubernur, maka DPD Partai Golkar Privinsi Banten dan Kabupaten/kota hingga pengurus desa/kelurahan harus patuh dan fatsun atas keputusan DPP," ungkapnya.
Seperti diketahui, SK tentang penetapan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai calon yang diusung oleh DPP Golkar di Pilgub Banten 2017, beredar di media sosial. (Megat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23