SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriatna mengatakan, untuk status pengunduran diri Dimyati Natakusumah dari jalur perseorangan akan dikonsultasikan ke KPU Republik Indonesia.
"Kita tidak mau berandai andai dulu. Mengenai suratnya, kita akan konsultasikan dulu ke KPU RI," kata Agus saat ditemui di Aula KPU Banten, Rabu (14/9/2016).
Agus juga menjelaskan untuk status Dimyati masih bakal calon gubernur dari perseorangan dan proses sementara akan dihentikan.
"Statusnya masih bakal calon dan proses tahapan untuk Dimyati dihentikan sementara tunggu hasil konsultasi kita dengan KPU RI," ungkapnya.
Baca juga: Dimyati-Yemelia Resmi Mundur dari Jalur Perseorangan
Seperti diketahui, sebelumnya jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten secara resmi menerima surat pengunduran diri yang diantarkan langsung oleh Leader Official (LO) bakal calon Dimyati Natakusumah-Yemelia, bernama Nurjanah.
Dimana dalam isi surat tersebut dinyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten dari jalur perseorangan, Dimyati Natakusumah dan Yemelia menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan. (Meghat/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami