JAKARTA, TitikNOL - Sekjen DPR Winantuningtyastiti memastikan anggota DPR RI yang ikut dalam Pilkada 2017 secara serentak telah mengundurkan diri dari jabatannya. Mengingat ada anggota DPR RI maju dalam Pilkada Banten, yakni pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
"Sudah, minggu lalu Mas," ujar Winantiningtyastiti saat dikonfirmasi TitikNOL, Jumat (23/9/2016).
Ia menjelaskan, proses pengunduran diri disampaikan lewat anggota DPR yang ingin mundur ke pimpinan DPR. Kemudian setelah itu baru Sekretariat Jenderal DPR yang melakukan proses pengunduran itu secara administrasi.
"Proses yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan kemudian pimpinan ke setjen," tuturnya.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU Nomor 12 Pasal 68 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada, menyebutkan bahwa calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon. (Bara/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami