SERANG, TitikNOL - Dinas Kesehatan Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas terhadap para lanjut usia. Sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang kesehatan ke–7 yaitu pelayanan kesehatan pada usia lanjut yaitu setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Dimana pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti pada acara pembukaan workshop kesehatan lanjut usia dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-28 tingkat Provinsi Banten di Aula Kantor Dinas Kesehatan, KP3B, Kota Serang, Kamis (20/6/2024).
Ati mengatakan, adanya Peraturan Menkes Nomor 67 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lansia di Puskesmas, diharapkan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi pengelola program lansia dalam memberikan layanan kesehatan kepada kaum lansia, khususnya di tingkat Puskesmas.
Dikatakan Ati, makin bertambah usia, makin besar kemungkinan seseorang mengalami permasalahan fisik, jiwa, spiritual, ekonomi dan sosial. Salah satu permasalahan yang sangat mendasar pada lanjut usia adalah masalah kesehatan akibat proses degeneratif, hal ini ditunjukkan oleh data pola penyakit pada lanjut usia. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, penyakit terbanyak pada lanjut usia terutama adalah penyakit tidak menular antara lain hipertensi, osteoporosis, artritis, masalah gigi-mulut, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan diabetes mellitus (DM). Oleh karena itu perlu dikembangkan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan upaya peningkatan, pencegahan, dan pemeliharaan kesehatan di samping upaya penyembuhan dan pemulihan.
Dengan mengusung tema Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) tahun 2024 adalah "Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat." Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya merawat dan menghargai kaum lanjut usia, serta memberikan penghormatan atas peran penting mereka dalam pembangunan bangsa.
Dalam upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia, ditujukan untuk menjaga agar para lanjut usia tetap sehat, mandiri, aktif dan produktif (SMART) baik secara sosial maupun ekonomi, pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi pengembangan kelompok lanjut usia serta adanya peran serta dari lintas program, lintas sektor dan stakeholder lainnya diluar bidang kesehatan.
Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kondisi yang sehat dan bugar pada lanjut usia sehingga memiliki kualitas hidup yang baik, dan menjadikan para lansia menjadi lansia yang smart (sehat, mandiri, aktif dan produktif) khususnya di Provinsi Banten. (ADV)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak