SERANG, TitikNOL - Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang buka layanan berkala kendaraan bermotor (KIR) gratis.
Masyarakat Kabupaten Serang bisa langsung mendatangi Kantor Dishub Solo untuk mendapat layanan uji KIR tanpa dipungut biaya.
Penghapusan biaya retribusi itu berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, tidak ada lagi pemungutan retribusi terhadap masyarakat yang akan melakukan uji KIR.
“Sudah gratis. Tapi kebanyakan seperti itu, kadang mereka kita gratiskan tapi malah sepi,” katanya, Senin (23/9/2024).
Ia menyebutkan, biasanya ada 60 sampai 70 kendaraan yang ikut uji KIR. Akan tetapi sejak digratiskan jumlah kendaraan yang datang cenderung berkurang.
Meski demikian pihaknya terus mengimbau kepada pemilik angkutan penumpang umum maupun angkutan barang agar melakukan uji KIR.
Bahkan pihaknya berencana melakukan kegiatan penertiban bersama pihak kepolisian terkait kewajiban uji KIR.
“Lihat tren seperti ini sepertinya harus ada penertiban di lapangan,” ucapnya. (ADV)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini