SERANG, TitikNOL - Kabar baik datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, untuk para pengajar honorer sampai guru ngaji. Kini mereka dapat tersenyum lega karena mendapat intensif.
Kebijakan pemberian insentif sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, kepada masyarakat yang memiliki tekad kuat dalam rangka memajukan pendidikan Bangsa.
Sehingga, cita-cita Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dapat terwujud. Agar Kabupaten Serang menjadi daerah maju.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, insentif untuk guru ngaji dan guru honor merupakan perhatian khusus Pemkab Serang, kepada masyarakat yang mengabdikan diri untuk memajukan pendidikan, baik formal maupun non formal.
“Ini pun kegiatan yang biasa dilakukan oleh Pemkab Serang kepada masyarakat, dan kita selalu support melalui insentif untuk guru ngaji dan madrasah. Bahkan program insentif masuk dalam salah satu program prioritas," katanya kepada TitikNOL, Rabu (14/7/2021).
Ia menyebutkan, pemberian bantuan insentif bagian dari program prioritas. Untuk tahun 2021, ada 1.392 guru ngaji dan 1.392 guru madrasah yang diberikan intensif.
“Diketahui pemberian insentif itu merupakan bentuk komitmen pemkab Serang terhadap perbaikan nasib para guru dari berbagai kategori. Mulai dari yang berstatus sebagai ASN hingga guru non ASN,” ungkapnya.
Ia menerangkan, setiap guru ngaji atau guru honorer akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 ribu sampai Rp1.000.000. Pihaknya berharap, insentif itu dapat meningkatkan kesejahteraan para guru.
“Bahkan guru yang mengajar di lingkungan maupun di kampung, tetap diberikan insentif. Untuk besaran pemberian insentifnya mulai dari Rp 500 Ribu hingga Rp 1 juta rupiah,” terangnya. (ADV)
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I