SERANG, TitikNOL - Plt Gubernur Banten Nata Irawan menyerap aspirasi buruh terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017. Aspirasi tersebut diserap saat audiensi dengan perwakilan buruh beberapa waktu lalu di Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang.
Plt Gubernur Banten Nata Irawan mengaku siap merevisi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 dan usulan perubahan/pencabutan PP Nomor 78 tentang Pengupahan seperti yang diinginkan para buruh.
Kepada buruh Nata menjelaskan, permintaan para buruh tersebut akan dirinya dukung namun dengan syarat tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, buruh pun mempunyai kajian-kajian lain atas tuntutannya tersebut.
“Kita akan mengakomodasi itu semua, selama tidak bertentangan dengan aturan, silahkan kaji, berikan pada saya. Tapi catatan, jangan sampai kemudian hari saya merugi kita merugi. Pemerintah tidak boleh dirugikan dan buruh pun tidak boleh dirugikan,” ujar Nata didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, dan Asda I Anwar Mas’ud.
Persyaratan yang sama pun Nata berikan pada buruh terkait usul dicabutnya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap pemerintah pusat. “PP 78 perubahannya bapak usulin, saya teken, tapi jangan setelah diusulin bapak tinggal, harus kawal, karena kan keputusan ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Rudi Syahrudin, Forum Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Cilegon meminta kepada Pemprov Banten untuk segera membentuk tim dan bekerja cepat terkait pernyataan Plt Gubernur Banten tersebut.
“Ini kan waktunya mepet, kita hanya punya waktu satu bulan, jadi saya harapkan segera bentuk tim,” ujar Rudi mewakili buruh.
Menurutnya, buruh siap mengawal proses usulan yang nanti akan diusulkan oleh Pemprov Banten kepada pemerintah pusat sesuai keinginan Plt Gubernur Banten Nata Irawan. Namun dirinya meminta keseriusan dari Pemprov Banten. (Adv)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I