SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten telah memutuskan menaikan UMP sebesar 6,4 persen atau 2.661.280 yang akan berlaku pada 2023.
Kenaikan itu menjadi dasar tolak ukur UMK di delapan kabupaten kota di Banten. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Menurutnya, UMP merupakan bantalan untuk upah di kabupaten kota. Selanjutnya, pihaknya menunggu usulan penetapan dari Bupati Wali Kota.
"Tida boleh (kurang dari 6,4 persen), oiya itu bantalannya 6,4 persen. Kabupaten kota dengan stekholer merumuskan tentang UMK. Dalam rangka itu kesepakatan dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK," katanya.
Selain itu, UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata. Sehingga upah kabupaten kota tidak boleh rendah dari yang diataur fungsi UMP.
"Iya karena provinsi UMP bantalan dari design kebijakan pengaturan UMK, formulanya itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menambahkan, pihaknya masih menelaah berkas rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan kabupaten kota.
"Jadi kabupaten kota sudah membahas di dewan pengupahan, sampai hari ini berkasnya sudah kita telaah," ungkapnya.
Ia menerangkan, penetapan kenaikan UMK akan berlandaskan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan jumlah pengangguran di masing-masing daerah.
"Kita akan melakukan sidang dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi bupati wali kota. Kita telaah, kita bahas untuk merumuskan keputusan gubernur untuk UMK 8 kabupaten kota," terangnya.
Ia menjelaskan, kenaikan UMK di masing-masing kabupaten kota pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kindisi daerah.
"Semua sudah mengusulkan angka, tapi itu baru rekomendasi banyak pihak yang akan menelaah pak gubernur dan apindo. Banyak angkanya, saya nggak bisa ngomong," paparnya.
Namun yang pasti, kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen sesuai dengaj Permenaker nomor 18 tahun 2022.
"Sesuai Permenaker paling tinggi tidak boleh lebih dari 10 persen. Tidak bisa juga disamakan 6,4 persen karena laju ekonomi, inflasi, pengangguran kabupaten kota berbeda," jelasnya. (ADV)
Aksi Tawuran Remaja di Kota Serang Jelang Sahur Resahkan Warga
Andika Hazrumy Masih Malu-malu Nyatakan akan Maju Jadi Cagub di Pilkada 2024
Harus Tunggu 18 Jam, Pemudik Asal Jakarta dapat Diskresi Berangkat Lebih Cepat di Pelabuhan Merak
Pemulung di Serang Menjerit Temukan Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Plastik di Tong Sampah
4 Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Pantai Ciantir Bayah, 1 Hilang
Pemilihan Ulang, KPU Banten Distribusikan Surat Suara ke Kabupaten Tangerang
Diduga Terjerat Asusila, Pengacara yang Sempat Bela Suami Viral Selingkuh dengan Mertua Ditangkap Polisi