TitikNOL - Aktor dan model Axel Matthew Thomas akan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang sekira tanggal 19 November.
Menurut Amin Zakaria selaku kuasa hukum, Axel maksimal ditahan sampai tanggal 17-18 November.
"Maksimum ditahan sampai tanggal 17 atau 18 November. Setelah itu bebas," kata Amin kepada pewarta, Rabu (8/11/2017) malam.
Terkait dengan denda Axel sebesar Rp20 juta, saat ini pihak keluarga belum bisa membayar. Alasannya, salinan putusan sidang belum diterima pihak keluarga.
"Belum jadi. Baru bisa pas kita nanti sudah dapat salinan putusan. Kalau salinannya belum ada kan tidak tahu panitera sama juru sitanya. Kan kita juga enggak tahu kalau sidang kemarin lanjut putusan," tutur Amin.
Dia menambahkan, pembuatan salinan putusan akan selesai pada dua hingga tiga hari.
Putra pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu divonis bersalah dan dihukum empat bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
Axel dinyatakan bersalah atas percobaan penerimaan penyerahan psikotropika jenis happy five.
Lelaki 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, vonis itu sudah dihitung sejak Axel ditahan pada pertengahan Juli 2017.
Berita ini telah tayang di suara.com, Kamis 9 November 2017 dengan judul Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'