SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani harus rela mendekam menjadi titipan tahanan di Rutan Klas II B Serang hingga 6 Desember mendatang.
Hal itu akibat rampungnya berkas perkara dari Kejari Serang dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan jadwal, Nikita Mirzani akan disidang pada 14 November 2022.
"Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada 14 November 2022 pukul 09:00 WIB,†kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).
Uli mengaku PN Serang telah menerima pelimpahan berkas perkara pada 7 November 2022 pukul 12:00 WIB.
Selain itu, hakim telah menetapkan perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani selama 30 hari kedepan hingga 6 Desember 2022 di Rutan Klas II B Serang.
“Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan,†ungkapnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23