SERANG, TitikNOL - Sebanyak tiga pelaku sindikasi penadahan dan kanibalisasi motor dengan tujuan ekspor diringkus Polda Banten.
Mereka adalah MRF alias Robi (19), AH alias Baba (38) asal warga negara Iran, dan MK (62) asal warga negara Iran.
MRF berperan melakukan transaksi motor kepada konsumen. AH berperan memgalirkan modal kepada MRF. Sedangkan MK bertindak sebagai pemodal.
Kejahatan itu dapat diungkap setelah penyidik curiga atas transaksi dua unit motor jenis PCX dan Honda CBR di Benggala, Kota Serang.
Usai diusut lebih jauh, tindakan pelanggaran hukum itu bagian dari sindikasi. Sebab motor hasil transaksi itu dibawa ke gudang PT. Garuda Surga Hondalux di Ciracas, Jakarta Timir.
Gudang dan perusahaan itu milik MK yang memiliki modal. Bahkan perusahaan itu melakukan ekspor hasil kejahatan dengan diurai bagian motor ke Iran.
Perusahaan yang dipegang MK bergerak dalam bidang perdagangan motor baru, motor bekas dan suku cadang.
"Ada 3 tersangka, tapi yang satu ada masalah kesehatan, sehingga hanya ditampilkan 2 tersangka. Pengungkapan sindikasi yang melibatkan 2 WNA," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (21/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, MRF dan AH mendapat keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi dengan metode transfer dari MK.
"Dari tiap unit motor, Robi mendapat uang Rp500 sampai 1,5 juta. Baba mendapat keuntungan Rp500 atau Rp1 juta," ujarnya.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga melakukan pengejaran terhadap AD sebagai oknum LSM di Pandeglang yang berperan memasok motor kepada MRF.
"Dengan 2 motor itu, dilakulan pendalaman. Menurut pengakuan Robi ada oknum LSM di Pandeglang saudara AD. Transaksi Rp20 juta," terangnya.
Selain di daerah Banten, transaksi motor itu dilakukan dari daerah Lampung, Depok, hingga Bogor.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pendalam dengan bekerjasama terhadap deler finance agar diketahui kepemilikan motor melalui nomor rangka.
Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami proses ekspor yang dilakukan MK ke Iran. Mulai dari prosedur izin hingga perjalanannya.
Terlebih, kegiatan izin perusahaan milik MK diketahui sejak 2022 dan transaksi pengiriman ke Iran ada tiga kali.
"Apakah ada pihak lain tentang ekportasi karena barang ini setatusnya ilegal yang diberangkatkan dari Indonesia. Barang-barang ini didapatkan ilegal sehingga tidak bisa di ekspor," paparnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami