SERANG, TitikNOL - Sidang vonis delapan warga negara asing asal (WNA) Iran terdakwa kasus penyelunduran 319 narkotika jenis sabu di perairan Banten, digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/10/2023) pagi.
Kedelapan warga negara Iran itu dijatuhi hukungan mati oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu.
Dalam vonis yang dibacakan oleh hakim kedelapan terdakwa warga negara Iran ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Undang - Undang tentang narkotika dan dijatuh hukuman mati.
Dan hal yang memberatkan ke delapannya adalah mereka bersama sama sebagai perantara penyelundupan sabu dan merupakan jaringan internasional.
Sementara itu kuasa hukum kedelapan WNA Iran Santi Wildaniah mewakili mereka mengatakan pikir-pikir dulu untuk melalukan upaya hukum banding.
“Pikir-pikir dulu,” kata Santi ditemui di Pengadilan Negeri Serang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasipidum Kejari Serang Ronny Bona Tua Hutagalung pikir-pikir terlebih dahulu “Kita pikir-pikir dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh WNA tersebut di tuntut hukuman mati dan satu orang seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum karena menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu. (TN)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam