KABUPATEN TANGERANG, TitikNOL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku dan penikmat barang haram jenis sabu-sabu.
Ketiganya, pria berinisial DYS (42), SP alias Kojek (35), dan AK alias Masgaya (26), ditangkap polisi saat bertransaksi sabu di depan Indomaret Talaga di Jalan Raya Cisoka Cangkudu, Talaga Rt. 02/0, Desa Selapajang, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi kepolisian setempat mengatakan, salah satu pelaku berinisial DN berhasil kabur usai polisi meringkus ketiga rekannya saat transaksi sabu di Kampung Talaga, Desa Selapanjan, pada Kamis (25/10/2017) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta M Sagala mengatakan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan atas bantuan masyarakat yang melaporkan atas adanya transaksi narkoba didaerah mereka.
"Petugas langsung mendatangi TKP usai adanya laporan masyarakat yang merasa resah didaerahnya dijadikan transaksi narkoba. Ketiga pelaku berhasil ditangkap, dan satu pelaku DPO karena melarikan diri,"terang Iptu Sitta M Sagala.
Dalam peristiwa tersebut, guna pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 paket sabu, 3 buah HP, 1 buah alat penghisap sabu, uang tunai Rp 500 ribu, korek api, dan 1 buah laptop merk Lenovo, untuk sohasikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Cisoka guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Don/TN2).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I