TANGERANG, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menciduk pengguna narkoba jenis sabu bernama Robik Subhan alias Cabe (29) warga Kampung Gaga Inpres RT 02 RW 03 Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan bermula saat petugas kerap mendapat informasi dari warga sering terjadinya transaksi jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota dari Sat Res Narkoba Polresta Tangerang melakukan penggerebekan pada Senin (13/3/2017) sekira Pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di belakang sebuah rumah, tepatnya di Kampung Penjamuran, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Petugas melakukan introgasi dan penggeledahan pada badan dan tempat tertutup lainnya," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Rabu (15/3/2017).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip bening yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok.
Tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Komando Polresta Tangerang, guna proses hukum selanjutnya. Akibat aksinya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis