SERANG, TitikNOL - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya hadir dalam sidang korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012. Sebelumnya TCW tak memenuhi panggilan sidang dengan alasan sakit.
Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ini hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ni Putu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (14/9/2016).
Sebelumnya, Wawan sebagai Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) dianggap terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar. Ini karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna.
Dimana Dadang diduga memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid. Diduga kiprah Dadang adalah atas perintah Wawan.
Oleh JPU, Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Meghat/quy)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung