SERANG, TitikNOL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten untuk terdakwa dua anggota DPRD Banten, Sri Mulya Hartono dan FL Tri Satya Santosa alias Sony, Selasa (26/4/2016).
Dalam agendanya, sidang akan mendengarkan keterangan delapan orang saksi, dari staf dan pegawai PT Banten Global Development, seperti Metta, Budi, Fatma, Ayu, dan supir Sony. Lalu, Asep Komarudin, Dendi Rahman, serta supir Hartono Usman.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama pengadilan negeri serang ini dimulai pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh majelis hakim M Sainal dengan hakim anggota Epiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan, Hakim sedang mencecar sejumlah pertanyaan terkait kasus yang juga membelit mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten