SERANG, TitikNOL - Penyidik Reskrim Polsek Cipocok Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Asmawi (35) dan Agus Firmansyah (22), warga Kota Serang.
Kini, keempat tersangka itu telah ditahan di sel Mapolsek Cipocok. Keempatnya berinisial DS, P, KL, dan VD. DS dan P merupakan anggota Polda Banten. Mereka disangka melanggar Pasal 170 dan Pasal 328 KUH Pidana.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," Kata Kapolsek Cipocok Kompol Syahrul, Selasa (14/3/2017).
Baca juga: Polsek Cipocok Amankan Oknum Ngaku Polisi Penganiaya Dua Pemuda
Dalam pemeriksaan, keempat tersangka telah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dipicu oleh kabar kehilangan satu unit mesin SPBU mini seharga sembilan juta rupiah milik Muhadi. Kecurigaan mengarah kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.
"Dua orang ini, menurut informasi ada di tempat tersebut, saat barang hilang," jelasnya.
Selain keempat tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana menjemput dua warga asal kampung Kaung, Kelurahan/Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. "Tersangka kami tahan," lanjutnya. (Gat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami