SERANG, TitikNOL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten telah melakukan rehabilitasi terhadap 1.012 jiwa warga Banten, yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika. Dari Jumlah tersebut, 365 orang akan mendapatkan hukuman yang berat.
Kepala BNN Banten Kombes Heru Pebruanto membenarkan hal tersebut. Kata dia, tidak ada tempat bagi pengedar dan pecandu untuk melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Makanya, penegakan hukum untuk memberantas narkotika di Banten, dilakukan dengan tegas.
“Sebanyak 365 jiwa dari 1.102 orang yang direhab, akan diberikan sanksi yang berat bahkan ancaman hukuman mati. Tujuannya, agar jaringan narkotika, bandar dan pengedar merasa jera terhadap perbuatannya,” papar Heru, Selasa (26/4/2016). (Meghat/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini