SERANG, TitikNOL – Divonisnya dua pelaku pembagi mie instan berstiker Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, di Ciruas, Kabupaten Serang membuat desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan vonis diskualifikasi atau merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Banten 2017 menguat.
“Kalau sudah ada vonis berarti kan memang salah. Hakim MK seharusnya mempertimbangkan ini untuk gugatan Pilkada Banten,” ungkap Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) DR Achmad Badawi, menanggapi vonis Politik Uang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (Serang), Kamis (16/3/2017).
Baca juga: Dua Terdakwa Pembagi Paket Mie Instan di Pilgub Banten Divonis 3 Tahun
Badawi melihat, vonis tersebut adalah fakta hukum yang membuktikan kecurangan dalam proses Pilkada Banten 2017. Pelaku dinyatakan bersalah karena meminta memilih calon tertentu dengan iming-iming imbalan.
“Terdakwa kan dihukum gara-gara money politic dan berpengaruh terhadap hasil Pilkada. Saya meyakini MK akan mempertimbangkan putusan itu dalam sidang gugatan Pilkada Banten,” kata Badawi.
Hakim MK menurut Badawi, seharusnya tidak gegabah dalam mengambil keputusan nantinya. MK juga diminta mengesampingkan ambang batas selisih suara karena vonis tersebut jauh lebih penting. (Red/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten