SERANG, TitikNOL - NHK, eks Pejabat Bank Himbara yang bobol uang nasabah sebanyak Rp8,5 miliar akan segera diadili.
Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dirampungkan penyidik. Penuntutan keadilan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.
"Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka NHK," kata Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Kuasai Internet Banking, Eks Pejabat Bank Himbara Ditahan Usai Bobol Uang Nasabah Rp8,5 Miliar
Ivan menerangkan, tersangka membobol uang nasabah lewat internet banking dengan memalsukan data nomor telepon dan email nasabah prioritas yang menyebabkan kerugian negara Rp8,5 miliar.
"Akibat dari perbuatan tersangka NHK tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp 8.530.120.000," terangnya.
Setelah tahap II, kata Ivan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan diadili di PN Serang.
"JPU menyusun dakwaan dan disidangkan di PN Serang," ucapnya. (TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten