SERANG, TitikNOL - Oknum pegawai bank Himbara Cabang Tangerang membobol dana nasabah prioritas hingga Rp8.530.120.000.
Kasus ini kini sedang ditangani Kejati Banten dan telah masuk dalam penyidikan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kasus itu terjadi akibat adanya manipulasi data nasabah prioritas di salah satu Cabang bank Himbara.
“Modus operandi ada oknum bank simbara melakukan manipulasi data nasabah pririotas dan menggelapkan dana prioritas,†katanya, Kamis (5/1/2023).
Dari catatan penyidik, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu April sampai Mei 2022 dan pada bulan September sampai Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas.
Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank Himbara sebesar Rp8.530.120.000.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan," paparnya.
Perbuatan itu telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak