LEBAK, TitikNOL - Seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diduga diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras).
Dari kejadian itu, ada empat pelaku dengan yang diduga memperkosa korban. Peristiwa terjadi pada 23 September 2023.
Kanit Reskrim Polsek Bayah, Aipda Agus Kusnadi mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak pulang ke kontrakannya. Kemudian dipanggil pelaku untuk nongkrong.
"Malam itu, korban yang sedang berjalan hendak pulang ke kontrakannya dipanggil oleh para pelaku yang sedang nongkrong," kata Kanit Reskrim Polsek Bayah kepada wartawan (11/10/2023).
Tidak menaruh curiga lanjut Aipda Agus Kusnadi, korban kemudian menghampiri pelaku yang salah satu di antaranya merupakan teman korban.
Namun, korban malah dibujuk untuk ikut meminum minuman keras (miras) yang sedang dilakukan oleh pelaku.
"Sampai akhirnya korban menuruti. Pengakuan pelaku, miras itu juga dicampur dengan obat berbentuk sirup yang membuat korban lemas dan tidak sadarkan diri," ungkap Agus
Agus menyampaikan, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk ditindaklanjuti.
"Proses lanjut, saksi-saksi dan juga korban akan dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres," kata dia. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami