SERANG, TitikNOL - Iis (21) terkdakwa kasus narkoba menangis dipersidangan usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Sutendy. Dalam surat tuntutannya JPU menuntut Iis selama 4 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda 600 juta, subsider 3 bulan kurungan," ungkap Dedy Sutendy, Senin (8/8/2016).
Diketahui Iis ditangkap ketika mengunjungi Suryadi suaminya, warga binaan Lapas Kelas III Cilegon. Saat hendak masuk Lapas, terlebih dahulu petugas menggeledah plastik hitam yang dibawa terdakwa, dalam penggeladahan tersebut petugas menemukan 1 ganja bekas pakai yang tersimpan di dalam saku depan sweater putih dan ditemukan juga 1 linting ganja sisa pakai yang tersimpan di saku belakang celana jeans.
Saat ditanya soal kepemilikan, Iis mengaku bahwa 2 linting narkoba jenis ganja tersebut milik suaminya. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, petugas lapas kemudian melaporkan Iis kepada Satresnarkoba Polres Cilegon.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Efiyanto mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. "Silahkan mau pembelaan atau terima tuntutannya," ungkap Efiyanto. (Tisna/quy)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya