SERANG, TitikNOL - Kedapatan edarkan narkotika jenis sabu, TIP (32) anak mantan Kepala Rumah Tahanan Serang, berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kediamannya Perumahan Taman Graha Asri, Kota Serang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen.
Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid, sebelum ditangkap, petugas sudah membuntuti tersangka yang dicurigai seorang pengedar sabu. TIP pun ditangkap setelah petugas mendobrak rumahnya dan kedapatan memiliki tujuh paket sabu.
Pelaku pun langsung diamankan petugas dan mengamankan barang bukti narkotka jenis sabu.
"Saat lakukan penggeledahan, yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket sabu seberat 5,116 gram," ujar Abdul, Selasa (5/12/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Tangerang berinisial DG sekitar tanggal 13 November.
"Pelaku ini diketahui berperan sebagai kurir peredaran sabu. Yang bersangkutan juga merupakan target lama yang baru terungkap kali ini," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu unit telpon genggam merk iPhone 6 yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika.
Akibat perbuatannya, TIP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19