JAKARTA, TitikNOL - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
"RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/12/2016).
Ratu Atut merupakan ibunda dari calon Wakil Gubernur Andhika Azrumy yang saat ini mengikuti Pilkada Banten. Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Wawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sedangkan Atut baru beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi.
Atut diduga mengatur pemenang lelang alkes dan menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
Atut tidak hanya dijerat kasus alkes. Dia sebelumnya telah divonis empat tahun penjara karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara. (Bara/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23