SERANG, TitikNOL - Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Serang, atas dugaan menyewakan lahan aset negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Sarnata langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Serang ke Rumaha Tahanan (Rutan) Serang untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di kawasan stadion seluas 5.689 meter persegi,” kata Kajari Serang Lulus Mustofa.
Aset lahan tersebut beralih fungsi menjadi kios-kios dan disewakan kepada para pedagang, meski telah menerima uang sewa tersangka tidak menyerahkannya ke kas daerah.
“Dia perannya menandatangani perjanjian kerjasama yang sebenarnya tidak berhas, tidak melalui prosedur,” lanjutnya.
“Pemasukan ke rekening kas umum daerah sama sekali tidak ada, lahan itu tetap dibangun, bahkan bulan Juli kemarin pihak ketiga telah menerima keuntungan senilai Rp456,700,000 juta,” sambungnya.
Sarnata dikenakan Pasal 2 Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUNPidana.
“Ancaman hukuman seumur hidup, paling alam 20 tahun, minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang