SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani terpaksa harus tidur di Rutan Serang usai ditahan Kejari Serang akibat terjerat kasus UU ITE.
Penahanan dilakukan agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Terlebih, dia disankakan Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif," katanya, Selasa (25/10/2022).
Saat hendak ditahan, Nikita sempat menolak dan mengamuk. Dia tidak ingin masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang untuk diperiksa sekitar pukul 16:24 WIB.
Dia menjalani pemeriksaan atas pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih di Kejari Serang.
Setelah ditahan, tim penyidik akan menyiapkan dakwaan untuk mengadili di meja hijau.
"Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya. (TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal