SERANG, TitikNOL - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan korupsi dua mantan Kepala Desa di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (9/7/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Suryadi dan Supriadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Condro Sasongko menjelaskan dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 229.378.447
"Pada tahun 2019 Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp. 1.354.834.000 dan 761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres menerangkan mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp. 107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp. 652.270.900.
"Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp. Rp. 1.291.956.000,- yang bersumber dari APBN dan APBD, dari anggaran tersebut sebesar Rp. 759.859.000,- yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa," jelasnya.
Kapolres menambahkan dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix).
"Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 390.129.179," tambah mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.
Kapolres menegaskan kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya