CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT BPRS-CM pada 2017-2021.
Kedua tersangka baru itu yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh. Mereka merupakan Staff Marketing dan Account Officer PT BPRS-CM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka terbukti melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
"Keduanya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM, demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kejari Cilegon Jebloskan 2 Pejabat BPRS-CM ke Rutan Serang Kaitan Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas
Atas perbuatannya, kata Atik, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari.
"Sebelum dilakukan penahanan, dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon telah menetapkan Direktur Bisnis dan Manager Marketing PT BPRS-CM, Idar Sudarmana dan Tenny Tania sebagai tersangka.
Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Serang. Sehingga, total tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. (Ardi).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis