CILEGON, TitikNOL - Kejasaan Negeri (Kejari) Cilegon, menetapkan dua pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) sebagai tersangka dalam kasus penberian fasilitas BPRS-CM 2017-2021.
Petinggi Bank milik Pemkot Cilegon yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Direktur Bisnis Idar Sudarma dan Manager Marketing Tenny Tania.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring petugas ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang, selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manager marketing BPRS-CM dan menjabat Komite pembiayaan," ungkap Ansari, Rabu (13/4/2022).
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu ternyatab tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM.
"Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara. Adapun jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar," ungkapnya. (Ardi/TN3).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I