CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus BPRS-CM tahun 2017-2021.
"Jadi terkait BPRS-CM sampai saat ini belum ada yang namanya penetapan tersangka, tim penyidik sampai sekarang masih berkoordinasi dengan pihak BPKP terkait menghitung kerugian negara dan menghitung aset-asetnya, yang mana hari ini langsung Kasi Pidsus melakukan koordinasi tersebut," kata Atik, Senin (14/3/2022).
Atik mengungkapkan, penetapan tersangka akan diumumkan jika hasil kerugian negara dari BPKP sudah final.
"Saat ini sudah koordinasi dengan BPKP, jadi ini tinggal menunggu saja, tinggal koordinasi dengan ahli, mungkin dalam waktu setelah tersimpulkan apa yang menjadi pokok-pokok, mungkin pendapat-pendapat ahli terkait perkara ini, terus terkait perhitungan kerugian negara misalkan sudah final, sesegera mungkin akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.
"Biarkan kami bekerja, serahkan kepada kami insya Allah kami tidak ada yang namanya transaksional," katanya. (Ardi/TN3).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam