SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap kekayaan berupa sejumlah bidang tanah, milik tiga tersangka korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.
Tanah yang disita penyidik Kejati Banten milik Zulfikar selaku kasi penagihan dan penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat, dan Budiono merupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tidak bergerak milik tersangka, usai penyidik mendapat izin penetapan dari PN Tangerang.
"Pelaksanaan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang," katanya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua
Untuk penyitaan kekayaan milik Zulfikar berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas 65 M2 beserta sertifikatnya yang terletak di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kemudian bidang tanah dan bangunan dengan luas 79 M2 terletak di Tanah Tinggi beserta sertifikatnya.
Sedangkan yang punya Ahmad Prio, berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 M2 beserta sertifikatnya yang terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya milik tersangka Budiono berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 M2 terletak di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
"Satu set Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : HM.02358/Pondok Jagung Timur atas nama B (Budiono)," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya