SERANG, TitikNOL - Kejati Banten sita tanah dan bangunan milik salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada anak perusahaan BUMN.
Tersangka itu adalah SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS. Luas tanah yang disita 218 meter persegi. Penyitaan dilakukan pada 13 Juni 2022 pukul 13:30 WIB terletak di Kavling SAUD Blok F 1B No. 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05688/Kreo atas nama tersangka SY," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Selasa (14/6/2022).
Ia menerangkan, penyitaan untuk dijadikan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT.IAS) dan PT. Pelita Air Service yang merupakan anak Perusahaan BUMN PT. Pertamna.
Kasus itu berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada pekerjaan / projek PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT. IAS) pada kilang Pertamina Balongan Tahun 2021.
"(Penyitaan) Guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi No. 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001," terangnya. (TN3)
KPU: Pantarlih Bisa Dipidana Jika Hilangkan Hak Pilih Masyarakat
Bawa Sentimen Positif untuk Ganjar-Mahfud, Rano Karno Ditunjuk Menjadi Ketua TPD Banten
KPU Kota Serang Awali Kirab Dengan Sosialiasi ke Pemilih Pemula di 30 SMA/SMK
Polisi Tangkap 5 Pelaku Tiket Kapal Palsu di Pelabuhan Merak, ASDP Hormati Proses Hukum
Kembangkan Kasus Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Didatangi Gibran, Abuya Muhtadi tetap kokoh Dukung Pasangan Ganjar - Mahfud MD di Pilpres 2024
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polairud Banten Fokuskan Pengamanan Kawasan Wisata
Erupsi Gunung Semeru, 13 Meninggal, Dua Ibu Hamil Luka-luka, Puluhan Alami Luka Bakar