SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menerima pengembalian kerugian negara Rp3 miliar, dalam perkara kasus pekerjaan fiktif pada PT Indopelita Aircraft Services (IAS) sebagai anak perusahaan BUMN.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penerimaan kerugian keuangan negara pada 20 Mei 2022.
"Kejati Banten telah menerima penyerahan penitipan uang kerugian keuangan negara Rp 3.000.000.000 sebagai aang titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara,†katanya.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pekerjaan Fiktif, Presiden Bisnis Devlopment Anak Perusahaan BUMN Ditahan
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai Dollar AS sebanyak $ 1.400 dari PT. IAS.
"Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan," terangnya.
Baca juga: Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong di Anak Perusahaan BUMN
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Di antaranya, DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, serta AC selaku Direktur Utama PT. AKTN. (TN3)
Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Aktivitas Warga Terganggu
Gelar Konser, Dewa 19 Gandeng Sejumlah Musisi Kelas Dunia
Ini Waktu yang Tepat Berolahraga untuk Menurunkan Berat Badan
Keputusan MU Mengontrak Kembali Zlatan Ibrahimovic Disebut Sia-sia
HKN ke 59, Kota Serang Dituntut Transformasi 6 Pilar di Bidang Kesehatan
Beredar TKA Tiongkok di Cilegon Terpapar Virus Corona, Kadinkes: Itu Hoax
Tiba Di KPK, Ahok Akan Jelaskan Kasus RS Sumber Waras
Unit PPA Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pagar Milik Pemprov Banten Jadi Lahan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Jika Bergabung, Juventus Sudah Siapkan Gaji Ideal untuk Matic