SERANG, TitikNOL – Kedapatan sedang asyik berpesta sabu, tiga pemuda yakni R (23), HA (24) dan H, warga Kampung Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Serang, di rumah salah satu tersangka.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriatna mengatakan, ketiga tersangka dibekuk saat dilakukan operasi antik selama 19-37 April 2017. Penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.
"Berdasarkan laporan jika sering terjadi pemuda menghisap rokok menimbulkan bau yang beda," kata Nana ditemui di Polres Serang, Selasa (2/5/2017).
Nana menjelaskan, saat penangkapan para tersangka tengah berpesta menghisap narkotika jenis sabu."Ada beberapa orang yang sedang pesta, kumpul-kumpul merokok saat kita tangkap dalam keadaan memakai sabu di rumah salah satu tersangka di Tanara," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu dan alat hisap.
“Dari tiga tersangka kita amankan tujuh paket sabu dan alat hisap," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman empat sampai dua belas tahun penjara. (Gat/rif)
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI