JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta yakni Dadang Sumpena dan Headhi Pradiptaru, sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka TCW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.
Penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'