LEBAK, TitikNOL - Ketua Gebrak Advokat (GERAK) Indonesia Eric Yusrial Barus, SH mengatakan jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gusriyan, wartawan TitikNOL yang menjadi korban pengeroyokan oknum Kades Darmasari, yang disampaikan kepada Kajari Lebak sudah tepat.
"Memang sudah semestinya penerapan tindak pidana yang dilakukan oknum Kades dkk itu sesuai KUH Pidana Pasal 170," ungkap salah satu team pengacara mantan Presiden RI ke 6 SBY itu.
Sementara, anggota GERAK Indonesia lainnya, Carlos M.P. Siregar, SH sebagai pendamping hukum Gusriyan juga menambahkan, dirinya akan meminta kepada penyidik Polsek Bayah, agar menahan oknum kades tersebut jika telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengingat telah ditetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, maka oknum Kades CS harus diamankan dahulu, sebab dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kami akan segera mendesak pihak Kepolisian Sektor Bayah untuk segera mengamankan para tersangka itu," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan data SPDP yang diterima dengan nomor: SPDP/01/II/2018/Reskrim, tertanggal 25 Februari 2018 tersebut sesuai rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor: LP/02/II/Banten/Res Lebak/Sek Bayah, tanggal 16 Januari 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2017/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2018.
Baca juga: Oknum Kades Pengeroyok Wartawan di Lebak Selatan Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018, telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau melakukan kekerasan secara bersama dimuka umum terhadap orang atau barang.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atas nama tiga tersangka yakni Ahmadyani (47), pekerjaan Kepala Desa (Kades), agama Islam, warga Kampung Pulomanuk, RT. 001, RW. 003, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Lalu Entep Sugiyanto (25) bin Ahmadyani, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, warga Kampung Pulomanuk, RT. 001, RW. 003, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kemudian Yudi Hermawan (31) alias Ronal bin H. Sumar, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, warga Kampung Cibunar, RT. 002, RW. 005, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. SPDP tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Bayah AKP Sadimun. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I