LEBAK, TitikNOL - Keberadaan warung remang-remang di Pantai Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak kembali menjamur.
Padahal, aparat setempat sempat menertibkan keberadaan warem tersebut, karena tidak berizin dan dijadikan praktek prostitusi.
Informasi yang diperoleh wartawan, kembali menjamurnya warem tersebut karena adanya beking dari aparat desa setempat.
Salah seorang pemilik warem menuturkan, setiap bulannya dia membayar uang Rp350 ribu kepada Arifin yang disebutnya orang suruhan kepala desa Darmasari, Ahmadyani.
"Setiap tanggal satu atau paling telatnya tanggal lima kami menyetorkan uang kepada Arifin orang suruhannya Pak Jaro (Kades Darmasari)," ujar sumber kepada TitikNOL.
Ditemui terpisah, Arifin membenarkan jika dirinya disuruh Kades Ahmadyani untuk memungut uang bulanan kepada pemilik warem yang ada di Pantai Pulomanuk.
Arifin mengaku baru lima bulan melakukan pungutan kepada pemilik warem. Dari uang yang dipungut, ia mengaku mendapat jatah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
"Sisanya saya berikan ke Pak Jaro. Kalau ditotal ada sekitar Rp5 jutaan setiap bulannya, itu juga kalau warungnya buka semua," ujar Arifin.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan upaya konfirmasi ke Ahmadyani Kades Darmasari. (Ryan/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23